Mengenal Dan Memahami Multifinance dan Leasing

Pengertian Multifinance
Multifinance adalah sebuah lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang termasuk dalam aktiva tetap berwujud. Dengan kata lain, lembaga multifinance ini melakukan kegiatan pembiayaan atau menjamin kepada lessee (customer) atas aktiga tetap berwujud yang dipakai oleh lessee tersebut.
Akan tetapi lembaga multifinance ini masih memiliki hak milik atas aktiva tetap berwujud yang dipakai oleh lessee. Sehingga, multifinance dapat disebut sebagai pihak tengah antara lessee dengan pihak penyedia barang (suplier). Dalam jangka waktu tertentu, lessee dapat memiliki hak milik atas aktiva tetap berwujud tadi sesuai dengan hasil perjanjian yang telah disepakati antara lessee dan pihak multifinance. 

Seperti yang dikatakan diawal, bahwa lembaga multifinance ini adalah lembaga keuangan non bank. Disebut non bank karena lembaga ini tidak sebagai regulasi dan tidak melakukan simpan pinjam. Selain itu dana yang digerakkan adalah dalam bentuk aktiva tetap berwujud. 
Berdasarkan Indonesian Commercial Newsletter pada Maret 2008, multifinance bergerak dibidang :
1. Jasa sewa guna usaha (leasing)
2. Pembiayaan anjak piutang (factoring)
3. Pembiayaan konsumen (consumer financing)
4. Pembiayaan kartu kredit. 

Akan tetapi dari keempat bidang tersebut, lembaga multifinance ini lebih fokus dalam tiga bidang saja. Tiga bidang yang dimaksud adalah sewa guna usaha (leasing), pembiayaan anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumer financing).

Pengertian Leasing
Leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 pada tanggal 21 November 1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 

Dalam sewa guna usaha (leasing) ini ada tiga pihak utama yang berperan yaitu : 
1. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang 
2. Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
3. Supplier adalah pihak penjual yang disewa guna usahakan. 

Jadi, dari penjelasan diatas kesimpulannya adalah multifinance sebagai lembaga pembiayaan atau penjamin memiliki 3 bidang kegiatan mulai dari leasing, factoring, dan consumer financing. Dari situ, hubungan yang dijelaskan diatas adalah multifinance dengan kegiatannya leasing. 

Jadi leasing bukan bentuk lain dari multifinance melainkan bagian dari multifinance itu sendiri. Sebagai contoh dari multifinance dan leasing tersebut adalah sebagai berikut : 

Customer dari lembaga multifinance menggunakan jasa sewa guna usaha untuk dapat memiliki 20 unit komputer. Maka dari itu multifinance menalangi dahulu biaya membeli 20 unit komputer. Atau multifinance hanya menjamin customer terhadap pihak supllier. Dari kegiatan tersebut, apabila multifinance hanya menjamin kepada pihak supllier, maka ia mengambil keuntungan dari harga yang diberi supllier. 

Apabila supllier memberi harga Rp 6.000.000 untuk satu unit komputer maka mungkin pihak multifinance memberi harga Rp 6.500.000. Sehingga ia mendapat keuntungan Rp 500.000 dari setiap unitnya. Sebelumnya harga Rp 6.000.000 tersebut sudah dibayar terlebih dahulu oleh multifinance. 

Adapun dicicil maka cicilan tersebut dibayar oleh pihak multifinance sesuai dengan waktu pembayaran cicilan oleh lessee kepada pihak multifinance. Perlu diingat lessee membayarnya dalam bentuk cicilan dan pada periode tertentu barang yang dimaksud dapat menjadi hak miliki lessee sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Ref: irmasuryani29[dot]blogspot[com]

0 Response to Mengenal Dan Memahami Multifinance dan Leasing

Post a Comment